Batam, 9 September 2021 – Seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) telah melakukan sita bersama dan serentak tahun 2021. Sita bersama dan serentak tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui tindakan penagihan. Kegiatan tersebut dibuka secara langsung melalui daring oleh Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna.
“Latar belakang kegiatan sita bersama dan serentak tahun 2021 dikarenakan adanya piutang wajib pajak yang telah jatuh tempo dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang belum dilunasi oleh wajib pajak, meskipun Direktorat Jenderal Pajak melalui Juru Sita Pajak Negara telah melakukan tindakan penagihan berupa penyampaian surat paksa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” ujar Cucu Supriatna dalam sambutannya.
Kegiatan sita bersama dan serentak ini juga bertujuan untuk memberikan detterent effect dan kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk segera melunasi hutang pajaknya. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri Affan Nuruliman melaporkan bahwa kegiatan sita bersama dan serentak yang telah dilakukan menghasilkan beberapa objek sita dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan/atau bangunan;
- Kendaraan bermotor roda 4;
- Mesin pabrik;
- Barang-barang elektronik; dan
- Rekening yang tersimpan di perbankan.
Nilai taksiran sementara atas seluruh jumlah aset tersebut adalah sebesar Rp2.381.496.000,-. Wajib pajak yang telah melakukan pelunasan hutang pajak dari tindakan penyitaan tersebut yaitu sebesar Rp630.000.000,-.
Kantor Pelayanan Pajak akan segera melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk segera melakukan pelelangan atas aset yang telah dilakukan penyitaan bersama tersebut kecuali aset sita berupa rekening wajib pajak/penanggung pajak yang tersimpan di bank. Prosedur yang akan dilakukan terhadap rekening tersebut yaitu dengan pemindahbukuan untuk melunasi hutang pajak yang masih tersisa. Wajib pajak/penanggung pajak masih diberi kesempatan untuk segera melunasi hutang pajaknya sebelum adanya pengumuman lelang secara resmi oleh KPKNL.
Narahubung Media:
Sofian, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kepri
(0778) 4885762

- 44 views