Seorang tersangka berinisial YSI, buron pengemplang pajak yang merugikan negara sebesar Rp20,3 miliar, berhasil diringkus oleh tim gabungan yang terdiri atas tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tim Reserse Mobile (Resmob) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sabandar Cianjur, dan Ketua RW setempat, pada malam hari pukul 20.45 WIB, di rumah tersangka yang beralamat di Desa Sabandar, Kecamatan Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat (Selasa, 14/9).

YSI yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2019 diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. YSI melakukan tindak pidana tersebut melalui PT CTGM sejak tahun 2016 sampai dengan 2018.

Sebelumnya, tim penyidik DJP sudah dua kali memanggil YSI untuk dimintai keterangan, namun YSI tidak pernah hadir tanpa alasan yang patut. Akhirnya, tim penyidik DJP memutuskan untuk meminta bantuan pengamatan kepada tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur serta bantuan pencarian dan pengamanan kepada tim Resmob Bareskrim Polri.

Tim dari Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP tiba di Cianjur pada Kamis (9/11) pukul 17.30 WIB dan langsung berkoordinasi dengan tim KPP Pratama Cianjur serta tim Resmob Bareskrim Polri untuk membahas hasil pengamatan.

Pada hari berikutnya, tim gabungan melakukan pemantauan bersama di sekitar wilayah tempat tinggal tersangka, di Kecamatan Cilaku, Cianjur. Akan tetapi, tim gabungan tidak menemukan titik terang keberadaan tersangka. Selama tiga hari berikutnya, tim gabungan menyusun beberapa skenario untuk mengetahui keberadaan tersangka.

Akhirnya, pada Selasa (14/9) pukul 05.00 WIB pagi hari, keberadaan tersangka dapat diketahui yaitu di rumahnya yang beralamat di Desa Sabandar, Kecamatan Karang Tengah, Cianjur. Akan tetapi, pada saat tim gabungan menuju lokasi untuk meringkus tersangka, titik keberadaan tersangka berpindah ke Purwakarta, kemudian ke Bandung. Baru pada malam hari, posisi tersangka kembali berada di Cianjur. Pada saat itulah, pukul 20.45 WIB, tim gabungan langsung bergerak meringkus tersangka. Tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Selain mengamankan tersangka YSI, tim penyidik juga berhasil menyita harta kekayaan milik tersangka berupa satu unit mobil dan satu unit motor. Pada pukul 02.00 WIB dini hari, tim gabungan bersama tersangka YSI tiba di Jakarta dan langsung mengamankan YSI di ruang tahanan milik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP sebelum dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, YSI disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Konsekuensinya, YSI dapat dipenjara selama dua hingga enam tahun dan didenda sebesar dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

DJP bersama para aparat penegak hukum lainnya akan terus berupaya seoptimal mungkin untuk menindak tegas para pengemplang pajak demi mewujudkan penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan.