Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur menggelar sosialisasi secara daring dari tanggal 12 s.d. 18 Agustus 2021 dengan materi pembahasan mengenai Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2021 tentang pemberian insentif bagi UMKM di KPP Pratama Tangerang Timur, Kota Tangerang (Rabu, 18/8).
Narasumber menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) antara lain melalui pemberian insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diperpanjang masa berlakunya sampai dengan Desember 2021.
Selain insentif PPh Final, pemerintah juga memberikan insentif pajak lainnya yang meliputi insentif PPN (Pengembalian Pendahuluan), PPh Pasal 22, Pengurangan s.d. 50% PPh Pasal 25 dan PPh Final Jasa Konstruksi. Dengan diberikannya insentif pajak, DJP berharap dunia usaha akan bisa bertahan dan bangkit untuk maju sehingga akan dapat memberikan kontribusi kembali bagi negara melalui pembayaran pajak.
- 14 views