
Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan Verifikasi Lapangan terkait permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berlokasi di tempat usaha wajib pajak yaitu di Malinau Kota, Kabupaten Malinau (Kamis, 26/8).
Tim KP2KP Malinau yang beranggotakan Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan bersama Dewi Setya Swaranurani, pegawai KP2KP Malinau disambut langsung oleh Herberth, direktur wajib pajak badan di bidang konstruksi yang akan dikukuhkan sebagai PKP.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kegiatan usaha benar-benar berjalan di lokasi yang terdaftar serta aset-aset yang dicatat benar-benar dapat dibuktikan. Tak lupa meskipun melaksanakan kegiatan Verifikasi Lapangan secara langsung, protokol 3M yang dihimbau oleh pemerintah tetap diterapkan," ucap Andika.
Meskipun sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 2003, Herberth mengaku kegiatan usahanya baru beroperasi secara aktif pada tahun 2005. "Selama kurang lebih 16 tahun kegiatan usahanya berjalan, perusahaan ini sudah bekerja sama dengan berbagai macam instansi pemerintah seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, dan Pemerintah Daerah setempat," ucapnya.
Dewi Setya Swaranurani juga menyampaikan hak dan kewajiban Wajib Pajak PKP. “Apabila perusahaan Bapak sudah dikukuhkan sebagai PKP nanti perusahaan Bapak mempunyai kewajiban tambahan, yaitu menerbitkan faktur, membuat pencatatan atau pembukuan atas usaha Bapak, menyetorkan dan melaporkan PPN,” jelasnya
Sebelumnya, permohonan pengukuhan PKP telah diajukan oleh Herberth secara langsung ke KP2KP Malinau.
- 25 views