Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng mengadakan acara Sosialisasi Insentif Pajak Wajib Pajak (WP) Strategis dan Tax Gathering di kantor KPP Pratama Jakarta Cengkareng, Jakarta Barat secara daring melalui Zoom Meeting  (Rabu, 18/8).

Materi yang disampaikan yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-82/PMK.03/2021 tentang insentif pajak untuk WP terdampak pandemi Covid-19. Narasumber sosialisasi adalah Fungsional Penyuluh Pajak Nur Fitri, Jamhuri, dan Dianita Aprilia Wulandari. Sebanyak 165 peserta adalah WP strategis di wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Cengkareng.

Dalam pembukaan acara ini, Kepala KPP Pratama Jakarta Cengkareng Erwin Priyambodo mengucapkan terima kasih kepada seluruh WP strategis atas pelaksanaan kewajiban perpajakan yang merupakan kontribusi Wajib Pajak kepada anggaran negara. Erwin juga menegaskan kepada partisipan acara, komitmen seluruh pegawai untuk memegang teguh nilai integritas dan bekerja secara profesional.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Fathimati Zahra. Dalam pembukaannya, Fathimati berpesan agar kita semua bergotong royong melalui pajak sesuai dengan kondisi masing-masing agar ekonomi Indonesia lekas pulih.

Fungsional Penyuluh Nur Fitri saat menyampaikan materinya mengatakan bahwa bila WP telah memanfaatkan insentif perpajakan pada masa Januari hingga Juni 2021, disilakan untuk mengajukan kembali permohonan penggunaan insentif perpajakan untuk masa Juli hingga Desember 2021.

Pemateri berikutnya, Jamhuri menambahkan agar wajib pajak mengecek kembali kebenaran Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) masing-masing. Pengecekan KLU dianjurkan karena pada PMK tersebut terdapat pengurangan jumlah dan jenis KLU yang dapat menggunakan insentif perpajakan. Sebelum mengakhiri acara, Nur Fitri mengingatkan WP untuk tidak lupa melaporkan realisasi penggunaan insentif perpajakan setiap bulannya.