Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng mulai membuka layanan semi tatap muka bagi wajib pajak di wilayah Kabupaten Bantaeng guna mengantisipasi kebijakan pemerintah yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (Jumat, 20/8).
Wajib pajak yang datang pun diwajibkan untuk menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan sebelum memasuki wilayah KPP Pratama Bantaeng. Pengarah layanan memeriksa kesesuaian nama dan identitas wajib pajak, memeriksa suhu tubuh, mengarahkan wajib pajak untuk mencuci tangan, dan melakukan penyemprotan cairan antiseptik terhadap berkas dan meneruskan berkas yang akan diproses ke petugas loket.
Dalam hal petugas loket meminta wajib pajak untuk bertemu langsung, maka pengarah layanan hanya mengizinkan wajib pajak tanpa pendamping untuk masuk ke loket TPT.
Seluruh layanan ini diberikan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan demi memastikan Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan juga mengutamakan keselamatan baik bagi wajib pajak maupun bagi pegawai.
- 20 views