Tersangka berinisal MSB, pengemplang pajak senilai Rp8,15 miliar, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jakarta, pada dini hari, pukul 03.00 WIB (Kamis, 9/9).

Beberapa jam sebelumnya, pada pukul 23.00 WIB, tersangka berhasil diciduk di kediamannya yang berlokasi di Sunter, Jakarta Utara. Dalam kegiatan penangkapan tersebut, tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan tim penyidik Bareskrim Polri, tim intelijen DJP, dan aparat keamanan setempat.

Usai ditangkap, tim penyidik mengamankan dan membawa tersangka MSB menuju kantor Bareskrim Polri. Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan atas tersangka MSB.

MSB diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara sengaja dan turut serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sebagaimana ketentuan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

MSB melakukan perbuatan pidana tersebut sejak November 2009 sampai dengan Desember 2015 melalui PT NKR.

MSB dapat dihukum penjara selama minimal dua tahun dan maksimal enam tahun. Selain itu, MSB juga dapat dijatuhi denda sebanyak minimal dua kali dan maksimal enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Tersangka MSB akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sampai dengan dilakukannya kegiatan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan (Tahap II).

DJP akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menegakkan hukum pidana pajak yang berkeadilan serta menghasilkan efek jera dan efek gentar bagi para wajib pajak lainnya.