Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Riau yang dipimpin oleh Agus Suyanto selaku Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya melaksanakan penyuluhan terhadap Unit Vertikal Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) /Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup di Provinsi Riau, Riau (Selasa, 24/8). Kegiatan ini diselenggarakan melalui aplikasi Zoom Meeting bersama dengan Fungsional Penyuluh dari Kantor Pusat DJP.

Topik utama penyuluhan tersebut membahas mengenai Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah dan Persiapan Implementasi Bukti Pemotongan/ Pemungutan Pajak dan SPT Masa Unifikasi bagi Instansi Pemerintah.

“Sampai dengan bulan Juli tahun 2021, pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Instansi Pemerintah Khususnya Kementerian ATR/ BPN dan Lingkungan Hidup di wilayah Provinsi Riau sebenarnya masih belum baik, karena dari 24 instansi yang ada, hanya sekitar 7 instansi yang aktif memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunannya,” ujar Agus saat menyampaikan materi.

Agus menambahkan, "Jadi tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mengingatkan kembali kepada teman-teman Bendahara mengenai alur pemanfaatan APBN. Perlu diingat jika setiap belanja yang akan dilakukan oleh unit teman-teman sekalian, pasti didalamnya telah ada PPN/ PPh. Oleh karena itu, maka kewajiban teman-teman adalah untuk memotong dan memungut lalu segara menyetorkannya ke Kas Negara."

"Untuk pemotongan dan pemungutan PPh maupun PPN yang telah dilakukan wajib dilaporkan melalui SPT Masa bulan tersebut. PPh dan PPN yang telah disetorkan ke kas negara tadilah yang nantinya akan kembali digunakan untuk mengisi APBN kita," lanjut Agus.

Penyuluhan yang diikuti oleh hampir 70 orang perwakilan dari masing-masing instansi tersebut berlangsung mulai dari pukul 13.00 sampai dengan 17.00 WIB. Denty Tresna Mutiara selaku Fungsional Penyuluh Kantor Pusat DJP menyampaikan materi mengenai penggunaan aplikasi E-Bupot untuk pelapoean SPT unifikasi. Denty juga mengapresiasi penyuluhan yang diadakan oleh Fungsional Penyuluh dari Kanwil DJP Riau. “Penyuluhan ini merupakan salah satu langkah yang perlu ditiru oleh daerah lain, karena melalui penyuluhan ini kita dapat mengingatkan instansi pemerintah di daerah bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan mereka selama ini selalu dipantau,” ujar Denty.

Kegiatan diakhiri dengan pemberitan hadiah kepada peserta yang memperoleh nilai terbaik dalam tes di akhir acara. Menurut Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau, ia berniat akan kembali mengadakan penyuluhan sejenis namun dengan peserta yang berbeda.