
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi mengirimkan pesan imbauan melalui pesan whatsapp dengan tujuan untuk mengajak wajib pajak memanfaatkan insentif pajak, Kota Tebing Tinggi (Jumat, 13/8). Pesan imbauan dikirimkan kepada 200 wajib pajak secara berkala dalam 2 hari, yaitu hari jumat dan senin oleh Fungsional Asisten Penyuluh KPP Pratama Tebing Tinggi. Adapun wajib pajak yang diimbau adalah wajib pajak yang menggunakan tarif Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahuin 2018 yaitu Pajak Penghasilan bersifat Final sebesar 0,5%.
Dalam pesan tersebut, KPP Pratama Tebing Tinggi mengimbau wajib pajak untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak tedampak Pandemi Corona virus disease (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-82/PMK.02/2021.
Dalam pesan tersebut, Petugas juga memberikan informasi tentang kewajiban wajib pajak penerima insentif. Pertama, wajib pajak harus menyampaikan Laporan Realisasi PPh Final ditanggung pemerintah melalu saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Kedua, SSP/Cetakan kode billing yang diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut Pajak harus dibubuhi cap/tulisan “PPh Final ditanggung pemerintah eks PMK Nomor 82/PMK.03/2021”. Dan ketiga, wajib pajak menyampaikan pembetulan atas Laporan Realisasi PPh Final DTP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan realisasi.
Dengan kondisi wilayah kerja KPP Pratama Tebing Tinggi yang mendukung program pemerintah dalam menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pengimbauan melalui pesan whatsapp ini KPP Pratama Tebing Tinggi nilai sangat efektif dalam memberi informasi wajib pajak tentang pemanfaatan insentif pajak yang dapat dimanfaatkan hingga Desember 2021 nanti.
- 16 views