Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi melakukan kunjungan kepada wajib pajak dalam rangka pemeriksaan tujuan lain berupa permohonan penghapusan NPWP oleh wajib pajak di Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Rabu, 25/8).

Kunjungan ini dilakukan oleh Endar Khairul Daulay selaku Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan Fanny Roito Panjaitan selaku Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Tebing Tinggi. Fanny mengungkapkan, kunjungan kali ini merupakan tindak lanjut dari permohonan penghapusan NPWP oleh wajib pajak.

Pada saat dihubungi, wajib pajak tersebut tidak merespon karena nomor telepon yang tertera pada database tidak valid, maka perlu dilakukan verifikasi data terkait permohonan wajib pajak, mengingat pada saat pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan dijadikan dasar dalam pembuatan Surat penghapusan NPWP. “Tanggapan wajib pajak sangat baik dan kooperatif, sehingga pemeriksaan lapangan dan konfirmasi data berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tujuan yg ingin dicapai,” jelasnya.