Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Cimahi  Joni Isparianto  menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2021 di ruang rapat gedung A Pemerintah Kota Cimahi dengan memperhatikan protokol kesehatan (Rabu, 18/8).

Penandatangan dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Kepala KPPN Bandung I, dan Kepala KPP Pratama Cimahi disaksikan langsung oleh Plt. Wali Kota Cimahi.

Joni Isparianto mengatakan, “Penandatanganan berita acara rekonsiliasi ini bukan hanya penandatanganan, tetapi juga sebagai bentuk kerja sama serta sinergi yang baik antara KPP Pratama Cimahi dengan Pemerintah Kota Cimahi serta KPPN Bandung I.”

Joni meminta kepada semua pihak untuk mendukung penerimaan negara. Harapannya, sinergi dan hal lainnya di bawah kepemimpinan Plt. Wali Kota Cimahi bisa semakin baik.

Kepala KPPN Bandung I Herman Sukoasih mengatakan bahwa kita tidak bisa berdiri sendiri, oleh karenanya diperlukan koordinasi, kolaborasi, dan kerja sama lintas instansi sehingga pelaksanaan tugas terkait dapat berjalan optimal.

Dalam sambutannya, Plt. Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan ucapan terimakasih atas kerja sama yang baik.

“Kami berterima kasih kepada KPP Pratama Cimahi selaku mitra kerja Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam pembinaan pembayaran pajak, penyusunan laporan SPT Tahunan dan dalam penyusunan rekonsiliasi pajak-pajak pusat. Juga berterima kasih kepada KPPN Bandung I selaku mitra kerja dalam penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK), penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dalam penyusunan rekonsiliasi pajak-pajak pusat,” tuturnya.

Ngatiyana berharap agar Kerjasama ini lebih dapat ditingkatkan sehingga Pemerintah Daerah Kota Cimahi dapat memenuhi semua Persyaratan Penyaluran Dana Perimbangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandung I dan Kewajiban Pelaporan Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi.