Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan melalui penyuluhan secara langsung ke lokasi tempat tinggal atau tempat usaha Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan (OPNK) yang memiliki kategori risiko tinggi di Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Senin, 23/8).

Petugas KP2KP Sanana Ricky Yanuar melakukan kunjungan secara langsung kepada wajib pajak usahawan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Pada saat kunjungan ke wajib pajak, Ricky menjelaskan hak dan kewajiban wajib pajak setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Bapak Ibu memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan setelah mempunyai NPWP, yaitu menghitung besarnya pajak Bapak Ibu dengan cara penghasilan bruto atau omzet selama sebulan dikalikan dengan 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018, kemudian Bapak Ibu melakukan penyetoran pajak yang telah dihitung, dan kewajiban terakhir melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” ujar Ricky.

Setelah melaksanakan kegiatan penyuluhan secara langsung, Ricky berharap dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak, terutama Wajib Pajak Usahawan yang memiliki kategori risiko tinggi sehingga dapat meningkatan penerimaan negara.