
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kegiatan penyisiran pada wajib pajak usahawan yang berada di Kompleks Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lappa, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Senin, 23/8). Para petugas KP2KP Sinjai yang terlibat dalam kegiatan ini tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Melalui kegiatan ini, pihak KP2KP Sinjai berharap dapat meningkatkan jumlah data perpajakan sekaligus menambah kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Adapun masyarakat yang menjadi target dalam kegiatan ini adalah para usahawan yang menjalankan usaha di sekitar Kompleks Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lappa Sinjai.
Pada setiap usahawan yang didatangi, petugas KP2KP Sinjai melakukan sosialisasi pada para usahawan yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan yang belum memiliki NPWP. Kepada yang belum memiliki NPWP, petugas memberikan imbauan supaya para usahawan tersebut segera mendaftar NPWP secara daring menggunakan email masing-masing di https://ereg.pajak.go.id/.
Sedangkan kepada yang sudah ber-NPWP, petugas melakukan sosialisasi terkait pengisian SPT Tahunan 1770 dan mengimbau agar para wajib pajak tersebut rutin melaksanakan kewajiban penyetoran PPh Final untuk UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto sesuai dengan aturan yang terkandung dalam PP 23 Tahun 2018.
“Kegiatan ini adalah ikhtiar dalam menggali potensi pajak terutama di salah satu jantung perekonomian Kabupaten Sinjai yaitu tempat pelelangan ikan atau yang biasa disebut TPI Lappa. TPI Lappa ini sangat ramai dikunjungi pembeli dari berbagai daerah di dalam dan luar Kabupaten Sinjai, tidak heran pada tahun 2020 saja Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari retribusi hasil tangkapan ikan mencapai angka 519,7 juta rupiah. Jadi potensi yang relatif besar ini harus dimaksimalkan untuk penerimaan negara yang lebih baik,” ujar Anjar salah satu petugas KP2KP Sinjai yang terlibat dalam kegiatan ini.
- 16 views