Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura kembali mengadakan acara Sosialisasi Kewajiban Perpajakan sekaligus Monitoring dan Evaluasi atas APBDes. Bertempat di Aula Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar (Kamis, 19/8). Acara ini diikuti oleh seluruh Bendahara Desa dari 13 Desa di Kecamatan Martapura Barat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Acara dibuka dengan sambutan Plt. Camat Martapura Barat Ahmad Rabani kemudian dilanjutkan sambutan sekaligus pemaparan materi penyuluhan oleh Heri Sukoco, Kepala KP2KP Martapura.
Heri menjelaskan tentang kewajiban perpajakan Bendahara Desa yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. Kewajiban bendahara desa setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diantaranya, memotong PPh dan memungut PPN dalam setiap transaksi yang menggunakan APBDes, dan melaporkan melalui SPT (Surat Pemberitahuan). Dalam paparan dijelaskan juga sanksi administrasi apabila bendaharawan tidak atau terlambat melaporkan SPT.
Di akhir acara, Staf Penyuluh KP2KP Martapura melakukan monitoring dan evaluasi dengan masing-masing bendahara desa terkait kewajiban perpajakan yang sudah dilaksanakan dan rencana kegiatan desa ke depan.
Dengan adanya kegiatan ini, KP2KP Martapura berharap mampu meningkatkan kesadaran dan pengetahuan setiap bendahara desa dalam rangka pelaksanaan kewajiban perpajakan. Sebelum acara ditutup, KP2KP Martapura memberikan penghargaan kepada desa yang melakukan penyetoran pajak terbesar untuk tahun pajak 2020.
- 22 views