Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi berkesempatan menjadi narasumber dalam acara Bincang Pajak di radio PRFM Bandung dengan tema ‘Insentif PPN Sewa Ruangan’, Bandung (Jumat, 13/8). Karena adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), acara Bincang Pajak dilakukan melalui sambungan telepon.
Dalam acara yang dipandu oleh Alexandria Cempaka Harum itu, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Cimahi Wahyudin membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang ditanggung Pemerintah.
“Adanya insentif PPN atas sewa ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha agar mampu bertahan di mas pandemi,” tutur Wahyudin. Setelah pemaparan oleh Wahyudin, pendengar radio PRFM juga dapat menyampaikan pertanyaan langsung melalui telepon.
- 32 views