
Tim Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil menyita harta kekayaan wajib pajak tersangka kasus tindak pidana perpajakan berupa bangunan rumah toko (ruko) milik tersangka inisial RA yang berlokasi di Bilangan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat (Rabu, 18/8). Penyidik menyita harta kekayaan milik RA atas kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui perusahaan pabrik kelapa sawit miliknya yang berlokasi di wilayah administrasi Kanwil DJP Riau.
RA diduga melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sepanjang bulan Juli 2014 hingga Maret 2015 dengan modus menerbitkan Faktur Pajak dan memungut PPN tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara. Akibat tindak pidana tersebut, terdapat kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp15 Milyar.
Penyidik melakukan penyitaan setelah mendapatkan izin dan penetapan sita dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 9 Juli 2021 lalu. Dalam kegiatan penyitaan ini, penyidik sebelumnya berkoordinasi dengan pihak kelurahan, pengurus RT RW, serta petugas keamanan setempat. Proses penyitaan disaksikan oleh pengurus perusahaan serta perangkat dari kelurahan.
Pelaksanaan sita sebelumnya sempat tertunda karena gelombang pandemi yang menimpa sebagian besar tim penyidik Kanwil DJP Riau akibat perjalanan menuju lokasi aset tersangka. Pelaksanaan sita pun segera berlanjut setelah Tim Penyidik pulih dari serangan virus Covid-19. Kepala Kanwil DJP Riau beserta jajarannya akan tetap berupaya secara konsisten melakukan berbagai upaya penegakan hukum untuk mencegah maupun memulihkan kerugian pada pendapatan negara meskipun dalam kondisi pandemi yang belum juga berakhir.
- 69 views