Kelas Pajak dapat diikuti oleh Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang terdaftar di KPP Pratama Serang Timur. Materi yang akan dibahas dalam Kelas Pajak yaitu terkait e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dengan berlakunya Peraturan direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah mulai tanggal 1 September 2021.
Bagi wajib pajak yang ingin mengikuti kelas pajak dapat langsung mendaftarkan diri dengan masuk grup Whatsapp pada tautan bit.ly/3BD0sdF atau bit.ly/3jDyBE2. Kelas pajak akan dilaksanakan daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Unit Kerja
KPP Pratama Serang Timur
Batas Pendaftaran
Jenis Kelas Pajak
Wajib Pajak Terdaftar
Kuota
500
Lokasi
Serang
Tanggal Pelaksanaan
Jam
09.00 s.d 11.00 WIB
- 12 views