Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dengan mengunjungi wajib pajak dan objek pajak yang terletak di Desa Malinau Hulu, Malinau Kota, Malinau (Senin, 23/8). Pada kesempatan ini, pemilik objek pajak sedang tidak berada di tempat objek pajak yang berupa bangunan belum jadi itu, sehingga Tim KP2KP Malinau mendatangi rumah pemiliknya.
"Fokus utama KPDL adalah untuk mengedukasi wajib pajak yaitu apabila wajib pajak membangun bangunan dengan luas bangunan minimal 200 meter persegi, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dengan tarif 2% dikalikan jumlah biaya yang dikeluarkan," jelas Samuel Febrianto, pegawai KP2KP Malinau.
"PPN KMS juga bisa dicicil setiap bulan disesuaikan dengan biaya yang dikeluarkan pada setiap bulannya sehingga diharapkan tidak memberatkan wajib pajak. Selanjutnya, data yang diperoleh akan diteruskan ke KPP Pratama sebagai bahan untuk penggalian potensi," tambahnya.
- 24 views