
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sekadau Panji Prasetyo menyampaikan sambutan kepada tamu para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memenuhi undangan untuk mengikuti penyuluhan dengan tema “Kewajiban Perpajakan UMKM” bagi para UMKM di wilayah kabupaten Sekadau (Kamis, 19/8). Berlangsung di aula KP2KP Sekadau, penyuluhan ini dihadiri oleh 10 orang pelaku UMKM yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Narasumber pada kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak dan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Abdul Ghafar dan Abdullah Aziz Alaika. “Penyuluhan ini ditujukan untuk membantu para pelaku UMKM untuk lebih mengenal kewajiban perpajakan secara khusus untuk UMKM,“ ujar Aziz saat memaparkan materi kewajiban perpajakan UMKM.
Dalam kegiatan ini Aziz menyampaikan kepada pelaku UMKM bahwa salah satu kewajiban perpajakan UMKM adalah membayar pajak sesuai ketentuan tarif yang telah diatur dalam PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Ia menambahkan bahwa, pelaku UMKM dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.8 Milyar dalam satu tahun berhak menggunakan tarif sebesar 0,5% dari omset.
“Tarif khusus Pajak Penghasilan bagi UMKM sebesar 0,5% x Omzet (Peredaran Bruto),” kata Aziz. Ia menambahkan, dengan adanya penyuluhan ini, pelaku UMKM dapat lebih memahami kewajiban menghitung, membayar dan melaporkan pajak bagi UMKM. Selain itu, Aziz juga berharap agar hubungan KP2KP Sekadau dengan pelaku UMKM Kabupaten Sekadau dapat berlangsung harmonis dan dapat menjalin kerja sama yang baik ke depannya. Sebagai penutup, Ia berpesan kepada pelaku UMKM untuk mempelajari pembukuan sederhana bila masa waktu penggunaan tarif UMKM ini sudah habis.
- 16 views