
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melaksanakan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak yang mengajukan permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Desa Tanjung Selor Timur, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Senin, 16/8). Verifikasi lapangan ini dilakukan oleh Mahmud Arifudin dan Erlanda Anggriawan, pegawai KP2KP Tanjung Selor.
Erlanda Anggriawan memberikan beberapa pertanyaan terkait keadaan badan usaha untuk mengetahui besar kecilnya potensi wajib pajak. Penelitian lapangan tersebut mereka lakukan sebagai rangkaian proses penyelesaian permohonan dan juga untuk memastikan kebenaran alamat lokasi usaha wajib pajak dan memastikan ada atau tidaknya kegiatan usaha di lokasi tersebut.
“Setelah dikukuhkan sebagai PKP ada beberapa kewajiban perpajakan yang melekat terhadap wajib pajak yang harus dilaksanakan atau dipenuhi sehingga nantinya tidak mendapatkan denda,” jelas Mahmud Arifudin.
Mahmud Arifudin juga menjelaskan kepada wajib pajak terkait beberapa kewajiban perpajakan PKP seperti memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pejualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang, menyetorkan PPN dan PPnBM yang terutang, melaporkan SPT Masa PPN, dan menerbitkan faktur pajak terhadap setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
- 18 views