Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II menggelar babak final dan penutupan Cirebon Tax Festival (Kompetisi Pajak Nasional) Tahun 2021 yang digelar secara daring di Cirebon (Kamis, 12/8).

Cirebon Tax Festival merupakan kegiatan Kompetisi Pajak Nasional yang rutin diselenggarakan setiap tahun yang diikuti oleh berbagai Perguruan Tinggi dari seluruh Indonesia. Kegiatan yang diselenggarakan berisi kompetisi perpajakan, ajang pameran kegiatan Tax Center, lomba-lomba dan kemeriahan lain serta ajang silaturahmi dari berbagai Tax Center Perguruan Tinggi.

Kegiatan yang menyasar kaum milenial ini mengusung tema "Build Our Country with The Power of Millenial Tax", Tax Center Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon sebagai penggagas kegiatan ini didukung penuh oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, KPP Pratama Cirebon Satu, dan KPP Pratama Cirebon Dua. Partisipan kegiatan ini dari kalangan mahasiswa aktif program studi D1, D3, dan S1 Akuntansi dan/atau Perpajakan di Perguruan Tinggi seluruh Indonesia. Tercatat sebanyak 59 tim Perguruan Tinggi yang mendaftar. Setiap tim terdiri dari 3 orang peserta. Dengan total hadiah sebesar 8 juta rupiah, banyak peserta mengikuti kegiatan untuk memperebutkan hadiah tersebut.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar menjelaskan tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran pajak sejak dini khususnya pada mahasiswa selaku calon pembayar pajak masa depan (future tax payer). Selain berkompetisi, peserta juga bisa mendapatkan pengetahuan tentang pajak terkini melalui webinar pajak, kemeriahan festival ini juga sebagai ajang menumbuhkan bakat dan daya saing mahasiswa dalam berkompetisi, dan juga untuk mempererat tali silaturahmi antar mahasiswa dan antar perguruan tinggi.

 

“Generasi muda merupakan generasi penerus bangsa. Sebagai penerus bangsa, peran aktif generasi muda sangat diperlukan dalam meningkatkan kemajuan bangsa di berbagai aspek kehidupan masyarakat khususnya dalam hal pembangunan. Upaya pembangunan dapat tercapai apabila didukung dengan ketersediaan faktor pembiayaan, yang mana didapatkan dari penerimaan terbesar negara, yaitu pajak, yang menunjang berbagai kegiatan perekonomian, menggerakkan roda pemerintahan, serta menyediakan fasilitas bagi masyarakat.” pungkasnya.

 

Sembari peserta harap-harap cemas menunggu pengumuman siapa yang akan menjadi juara, panitia mengadakan webinar pajak nasional dengan tema "Peran Insentif Pajak untuk Pemulihan Perekonomian  Indonesia di Era Pandemi" yang disampaikan oleh narasumber Beny Santoso (Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II).

 

Rentetan kegiatan ini dimulai dari pembukaan pendaftaran peserta yang resmi dibuka bersamaan dengan Hari Pajak tanggal 14 Juli 2021 dan ditutup 6 Agustus 2021. Briefing dan technincal meeting peserta dilakukan hari Minggu tanggal 8 Agustus yang diikuti secara antusias oleh seluruh peserta. Babak Penyisihan mengusung materi perpajakan berupa soal pilihan ganda dan pengisian Teka Teki Silang Perpajakan pada Senin, 9 Agustus 2021. Perebutan kursi untuk menduduki Babak Semifinal tetap berlangsung dengan menguji kemampuan para peserta memecahkan kasus Rekonsiliasi Perpajakan. Pengadaan materi dan soal disiapkan oleh Tim Kanwil DJP Jawa Barat II bekerjasama dengan aplikasi Ruang Dosen yang dimiliki Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon. Babak Final dilakukan Kamis, 12 Agustus 2021 dimana peserta diminta memaparkan presentasi di depan para Juri yang terdiri dari Tim Kantor Pajak dan Universsitas Swadaya Gunung Jati Cirebon selaku penyelenggara. Dari rangkaian panjang tersebut terpilihlah 3 pemenang Cirebon Tax Festival tahun ini yaitu :

Juara 1 : Tix Tax Toe Team-PKN STAN

Juara 2 : Taxalove Team-Universitas Indonesia

Juara 3 : Swastika Team-PKN STAN

 

Sebagai penutup acara, Harry menyampaikan selamat serta harapannya. “Semoga melalui kompetisi dan webinar pajak siang ini, mahasiswa akan menjadi lebih sadar pajak dan manfaatnya, sehingga kelak ketika sudah memasuki dunia kerja dan memeiliki penghaislan sendiri, dapat menjadi Wajib Pajak yang patuh akan kewajiban perpajakannya.” tutup Harry.