
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat mengadakan sosialisasi terkait insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 secara daring dengan media Zoom Meetings di Sidoarjo (Kamis, 5/8). Sambutan Kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat Afga Sidik Tasauri menjadi pembuka acara yang diikuti oleh 76 wajib pajak tersebut.
"Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam memanfaatkan insentif pajak, terutama di keadaan pandemi seperti sekarang ini. Silakan digunakan dengan sebaik-baiknya karena insentif pajak kali ini diperpanjang hingga 31 Desember 2021," ujar Afga Sidik Tasauri.
Ifarra Zuli Ningtyassari Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Sidoarjo Barat memaparkan materi tentang insentif pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-82/PMK.03/2021. Sebelum dan setelah materi para peserta diminta untuk mengisi pre-test pad post-test pada tautan yang disediakan oleh panitia.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat perhatian yang cukup tinggi dari para peserta. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk di kolom chat. Peserta menanyakan perihal teknis pemanfaatan insentif pajak sesuai PMK-82/PMK.03/2021, seperti bagaimana cara pelaporannya melalui DJP Online, kemudian apakah menu PMK-82/PMK.03/2021 sudah tersedia atau belum, dan bagaimana terkait dengan pembetulan Laporan Realisasi.
Sebagai bentuk apresiasi kepada para peserta, panitia memberikan hadiah untuk peserta yang mendapat nilai tertinggi pada pre-test dan post-test, serta peserta yang aktif mengajukan pertanyaan.
- 27 views