Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying mengadakan kelas pajak daring tentang perpanjangan insentif pajak, Bandung (Rabu, 18/8). Kegiatan yang diikuti oleh 40 wajib pajak ini KPP Pratama Cibeunying lakukan untuk memberikan edukasi tentang perpanjangan pemberian insentif pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-82/PMK.03/2021.
Pemerintah baru-baru ini kembali memperpanjang insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 hingga Desember 2021. Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem membuka acara tersebut, dilanjutkan dengan paparan materi dari Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying.
- 20 views