Tim penyuluh pajak dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat menggelar kelas pajak daring, Jakarta (Kamis, 5/8).
Tim penyuluh memberikan edukasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru tentang Insentif Pajak dan Penggunaan Nilai Buku, yaitu PMK-82/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan PMK-83/PMK.03/2021 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan.Selain itu juga tentang PMK-56/PMK.10/2021 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha.
Kelas pajak dilaksanakan dua hari dan dibagi menjadi tiga sesi, dimulai pada tanggal 4 Agustus sampai dengan 5 Agustus 2021. Acara diikuti oleh Wajib Pajak Badan yang diadministrasikan di KPP Wajib Pajak Besar Empat (LTO 4). Kegiatan diakhiri dengan kuis untuk menambah pengetahuan dibidang perpajakan khususnya mengenai insentif pajak dan penggunaan nilai buku.
- 15 views