Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serpong kembali mengadakan Kelas Pajak Online untuk kesekian kalinya dari ruang Studio KPP Pratama Serpong, Tangerang Selatan. Kali ini bersama tim Penyuluh KPP Pratama Serpong membahas seputar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Kamis, 5/8).
Pelaksanaan kelas pajak dibagi menjadi tiga hari yaitu pada 5,6, dan 9 Agustus 2021 pukul 9-11 WIB dan dihadiri sekitar 30 wajib pajak per harinya melalui media Zoom Meeting. Antusiasme peserta pun terlihat dari banyaknya diskusi dan pertanyaan seputar insentif pajak yang diperpanjang meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Final Jasa Konstruksi, dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Ternyata tidak semua wajib pajak mengetahui fasilitas insentif pajak, dan wajib pajak cukup antusias untuk belajar (mengenai Insentif pajak) bagaimana cara mendapat dan memanfaatkannya,” tutur Rifliana yang menjadi pemateri dalam kelas pajak kali ini.
Kelas pajak menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk memberikan dan menyajikan informasi kepada wajib pajak (melalui Zoom Meeting) tanpa mengkhawatirkan protokol kesehatan. “Diharapkan lewat kelas pajak komunikasi antara penyuluh dan wajib pajak menjadi lebih efektif dan edukasi perpajakan tersampaikan,” tambah Rifliana.
- 14 views