
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Kembali mengadakan kelas pajak dengan tema Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (Karyawan, ASN, Anggota TNI/Polri, dan Pensiunan) yang diikuti oleh 10 wajib pajak secara daring di Kota Bontang (Kamis, 26/8).
Asisten Penyuluh Pajak Nanang Maulana memberikan edukasi bagi Wajib Pajak Karyawan yang belum melaporkan dan merasa kesulitan dalam melaporkan pajaknya. Nanang menjelaskan jenis-jenis form SPT, yakni SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1770 SS.
"SPT Tahunan 1770 S ini dikhususkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari dari Rp60.000.000,00 dan digunakan apabila wajib pajak mendapat penghasilan lebih dari satu sumber atau perusahaan, sedangkan SPT Tahunan 1770 SS ini dikhususkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp. 60.000.000,00 dan digunakan apabila wajib pajak memiliki penghasilan bersumber dari satu perusahaan saja," jelas Nanang.
“Kemudian apabila timbul pertanyaan bagaimana apabila bukti potong dari bendahara menyebabkan menjadi kurang bayar pada SPT Tahunan? Jawabannya adalah karyawan harus membayar kekurangan dari pembayaran tersebut, jadi untuk penyetoran pajaknya tidak lagi dibebankan kepada perusahaan melainkan kepada wajib pajak yang bersangkutan,” tambahnya.
- 15 views