
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) mengadakan gelar wicara perpajakan bersama dengan Radio Smart FM Manado di Gedung Kompas TV, Manado (Jumat, 20/8).
Gelar wicara kali ini membahas tentang Peraturan Menteri Keuangan nomor 102/PMK.010/2021 tanggal 30 Juli 2021 mengenai Insentif Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran yang ditanggung Pemerintah.
Bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
Gelar wicara diawali dengan sapaan dari penyiar radio SMART FM Manado, dilanjutkan dengan pemberian informasi terkait aturan pemberian insentif tersebut oleh Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera dan Melva Karla Yece Pontoh.
Dasa menjelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.
“Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,” jelas Dasa.
Melva menambahkan bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah. Insentif ini sendiri diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
- 31 views