
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) Jawa Barat menggelar sosialisasi terkait Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak nomor PER- 05/PJ/2021 tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak serta PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terutang secara daring, di Bandung (Jumat, 20/8).
Acara yang dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati dan Kepala Kanwil BC Jawa Barat Yusmariza ini dihadiri oleh sekitar 400 perusahaan pengguna jasa fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang berada di lingkungan Wilayah DJP Jawa Barat I dan Bea Cukai Jawa Barat.
“Kegiatan hari ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi berbagai pihak. Semoga sinergi dan kolaborasi yang telah terbentuk dapat tetap terjalin dan terus meningkat di masa mendatang. Sehingga kita semua dapat bahu-membahu mendukung percepatan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Yusmariza.
Ia mengatakan bahwa tujuan sosialisasi tersebut selain untuk terus menjalin sinergi, juga untuk memahami aturan yang terbit sehingga dapat menjalankan aturan tersebut dengan baik.
Hadir sebagai narasumber dalam acara yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB s.d. 11.15 WIB ini adalah Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat I, yang terdiri dari Rudi Rudiawan, Adhitia Mulyadi, dan Dwi Wahyuningsih. Setelah pemaparan materi selesai, acara dilanjutkan dengan tanya jawab, kuis interaktif dan di akhiri dengan foto bersama.
- 19 views