Tim Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar menjadi narasumber Sosialisasi Undang–Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Perpajakan Dibidang Logistik secara daring di Jakarta (Kamis, 12/8).

Acara ini merupakan salah satu kegiatan kerja sama antara Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) dan Tax Center Politeknik Pos Indonesia (Poltekpos Indonesia), Bandung.

Peserta sosialisasi berasal dari karyawan PT Pos Logistik Indonesia yang merupakan anak perusahaan dari PT Pos Indonesia (Persero) dan peserta lainnya. Materi yang disampaikan saat sosialisasi sangat berhubungan dengan peserta, sehingga mengundang banyak pertanyaan khususnya mengenai peraturan pajak perusahaan logistik.

Cahyat Rohyana, Ketua Yayasan Pendidikan Bhakti Pos Indonesia (YPBPI) saat membuka acara sosialisasi menyampaikan, “Sudah sekian tahun PT Pos Indonesia menjadi penerima setoran pajak dari masyarakat.”   

Rima Sundari, Ketua Prodi DIV Akuntansi Keuangan Poltekpos Indonesia turut memberikan sambutannya dan menyampaikan sekilas informasi mengenai materi yang akan dibahas.

“Kami sudah enam tahun menjadi tax center, bekerja sama dengan Kanwil LTO, dan sudah dua kali melakukan kunjungan ke Kanwil LTO. Semoga kerja sama antara Tax Center Politeknik Pos Indonesia dengan Kanwil selalu terjalin,” ujar Rima.

Selain tugasnya menjadi penerima setoran pajak, Pos Indonesia termasuk Tax Center Poltekpos Indonesia telah menjadi agent of information dalam hal perpajakan.

“Dengan adanya kegiatan dengan tax center, kita bisa sharing mengenai adanya peraturan terbaru,” ucap Didi Supriyadi, Penyuluh Pajak Madya Kanwil LTO diakhir materi.