Kewajiban Perpajakan Freelancer
Oleh: Anggit Kuncoro Aji, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Dalam kurun waktu tujuh bulan yaitu Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021, terjadi peningkatan pekerja paruh waktu sebesar 3,74 juta orang dan pekerja informal sebesar 2,64 juta orang. Padahal menurut data Badan Pusat Statistik, pada Agustus 2020 terdapat 29,12 juta orang atau 14,28 persen penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 dengan 2,56 juta pengangguran baru.
Laporan Emerging Global Labor dari McKinsey (2018) menyatakan Indonesia sebagai negara ke-16 dalam daftar negara dengan perekonomian terbesar memiliki 55 juta pekerja profesional. Diperkirakan pekerja profesional di Indonesia akan meningkat menjadi 113 juta orang di tahun 2030.
Freelancer didefinisikan sebagai seseorang yang bekerja sendiri, tidak terikat jam kerja, dan biasanya memiliki keahlian tertentu. Berdasarkan definisi ini maka pekerja informal dan paruh waktu masuk dalam definisi tersebut.
Salah satu faktor pendukung pertumbuhan jumlah freelancer di Indonesia adalah maraknya situs dan aplikasi daring khusus freelancer. Dengan situs dan aplikasi daring ini, masyarakat bisa mencari, menawarkan, memperoleh, mengerjakan, dan dibayar hanya dari rumah saja serta tidak terikat oleh jam kerja. Para freelancer yang dahulunya menawarkan jasa secara langsung ke pengguna jasa, kini mereka tinggal mengunggah jenis jasa yang disediakan pada situs atau aplikasi daring.
Para pengguna jasa dapat mengakses situs atau aplikasi daring tersebut untuk mencari penyedia jasa yang dicarinya. Dengan begitu pengguna jasa freelance dan freelancer bisa saling bertransaksi tanpa batas negara dan dengan waktu yang singkat. Dinding penghalang untuk bekerja sebagai freelancer semakin menghilang dengan hadirnya situs dan aplikasi daring ini.
Penghasilan seorang freelancer berasal dari imbalan yang berupa uang dan/atau natura yang diberikan oleh pengguna jasa atas jasa yang diberikan. Besaran penghasilan yang diterima bergantung pada volume, satuan, dan nilai suatu pekerjaan. Hal ini menjadikan penghasilan yang diterima seorang freelancer tidak menentu setiap bulannya. Namun, dilansir dari Skill Academy, rata-rata penghasilan seorang freelancer di Indonesia adalah sebesar 4 juta rupiah setiap bulannya.
Penghasilan yang diterima seorang freelancer akan dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh Pasal 26 oleh pengguna jasa. PPh Pasal 21 dipotong apabila penerima penghasilan merupakan subjek pajak dalam negeri dan PPh Pasal 26 apabila penerima penghasilan subjek pajak luar negeri.
Pemotongan ini dilakukan apabila pengguna jasa merupakan pemotong pajak. Apabila pengguna jasa bukan pemotong pajak, maka atas penghasilan yang diterima seorang freelancer tidak dipotong PPh.
Bagi seorang freelancer yang merupakan wajib pajak dalam negeri, kewajiban perpajakannya adalah menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang. Proses menghitung, memperhitungkan, dan membayar pajak sudah tidak perlu lagi dilakukan oleh seorang freelancer apabila seluruh penghasilan yang diterimanya sudah dilakukan pemotongan pajak. Hanya kewajiban melaporkan pajaknya saja yang perlu dilakukan sendiri.
Apabila penghasilan yang diterima sebagian atau seluruhnya belum dilakukan pemotongan, maka seorang freelancer harus menghitung, memperhitungkan, dan membayar pajak sendiri sebelum melakukan pelaporan. Untuk menghitung besarnya pajak terutang dilakukan dengan menggunakan metode norma perhitungan penghasilan neto (NPPN).
Persentase NPPN sudah ditentukan oleh pemerintah berdasarkan jenis pekerjaan atau usaha melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto. Persentase NPPN untuk wajib pajak perseorangan tersebut dibagi ke dalam tiga kelompok berdasarkan wilayah. Pembagian wilayah tersebut yaitu 10 Ibu Kota Provinsi, Ibu Kota Provinsi lainnya, dan Daerah lainnya.
Cara menghitung besaran PPh terutang melalui beberapa tahapan. Pertama, mencari penghasilan neto dengan mengalikan penghasilan bruto yang diterima terhadap persentase NPPN. Penghasilan neto ini kemudian dikurangkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang menghasilkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Adapun besaran PTKP disesuaikan dengan kondisi setiap wajib pajak. Besaran PTKP yang berlaku diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Nilai PTKP berada dalam rentang Rp54.000.000 sampai dengan Rp126.000.000 untuk setiap orangnya. PPh terutang didapat dengan mengalikan PKP dengan tarif PPh. Besaran tarif PPh menggunakan jenis tarif progresif dengan besaran 5% sampai 30%. Semakin besar penghasilan yang diterima, maka tarif yang dikenakan akan semakin besar.
Sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, seluruh pajak yang telah dipotong dan dibayar diperhitungkan ulang dengan hasil perhitungan pajak terutang di akhir tahun. Apabila ada kekurangan bayar, maka dilakukan pelunasan terlebih dahulu oleh wajib pajak. Kode akun pajak dan kode jenis setoran yang digunakan saat pelunasan adalah 411125/200.
Pelaporan dilakukan pada tiga bulan pertama tahun pajak berikutnya. Apabila tahun pajak yang digunakan sama dengan tahun kalender, maka pelaporan dilakukan paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya. Pelaporan dilakukan dengan mengisi formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770. Penyampaian SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui laman pajak.go.id. SPT Tahunan yang disampaikan harus lengkap, benar, dan jelas.
Selain PPh, dalam transaksi penyerahan jasa freelance bisa juga dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini karena jasa yang diberikan beraneka ragam. Apabila jasa yang diberikan tidak masuk dalam negative list jasa kena pajak, maka jasa yang diserahkan bisa dikenakan PPN. Jasa yang diserahkan harus dikenakan PPN apabila freelancer adalah Pengusaha Kena Pajak. Apabila pengguna jasa adalah pemungut PPN, maka atas pembayaran yang dilakukan diperhitungkan dengan PPN yang dipungut.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 1103 views