Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka pengemplang pajak berinisial MMM alias R alias A beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur (Rabu, 25/8). Kegiatan Tahap II dilakukan di Rutan Klas I Cipinang karena tersangka MMM sebelumnya sudah ditahan di Rutan tersebut atas kasus pidana yang berbeda.

Tersangka MMM diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu turut serta membantu dalam menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif sejak Agustus 2018 hingga Januari 2019. Perbuatan tersebut dilakukan oleh MMM melalui delapan wajib pajak atau perusahaan, yang tidak memiliki alamat yang jelas.

Selain itu, transaksi yang terjadi  bukan transaksi yang sebenarnya karena tidak ada penyerahan atas barang dan jasa serta tidak ada pembayaran atas transaksi tersebut. Faktur pajak fiktif yang telah diterbitkan oleh tersangka kemudian digunakan oleh sekurang-sekurangnya delapan puluh wajib pajak lainnya. Akibat perbuatannya, tersangka MMM merugikan negara sebesar Rp57,2 miliar.

MMM disangkakan melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Atas perbuatannya tersebut, MMM dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak. DJP akan terus konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum pajak yang dapat menjadi peringatan bagi para wajib pajak lainnya.