Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Martapura melakukan siaran radio di Radio Suara Banjar (RSB 100.4 FM) Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Rabu, 18/8).

Siaran kali ini mengusung tema “Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Desember 2021”. Tujuan acara tersebut adalah kembali mengingatkan kepada wajib pajak bahwa insentif pajak yang sebelumnya berakhir bulan Juni 2021, diperpanjang sampai Desember 2021.

Heri Sukoco, Kepala KP2KP Martapura menjelaskan bahwa peraturan terbaru terkait perpanjangan insentif pajak tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021. Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif tersebut, harus memastikan terlebih dahulu bahwa jenis usaha dan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) wajib pajak termasuk ke dalam daftar KLU yang dapat memanfaatkan insentif pajak. Untuk kode KLU dapat dilihat pada lampiran PMK tersebut.

Tak hanya itu, Tim Penyuluh Pajak juga menjelaskan tata cara memanfaatkan insentif pajak. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menyampaikan laporan realisasi melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id setiap bulannya, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Apabila laporan realisasi tidak disampaikan atau disampaikan melebihi batas waktu yang ditentukan, maka wajib pajak dianggap tidak memanfaatkan insentif pajak pada suatu masa tersebut sehingga pajak yang terutang harus tetap disetor sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Heri Sukoco berpesan, informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, wajib pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.