
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya mengadakan kelas pajak edukasi perpajakan bagi Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah se-Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan dilaksanakan secara daring menggunakan media Zoom Meeting di ruang Konsultasi Lantai II KPP Pratama Kubu Raya, Pontianak (Jumat, 20/8). Peserta yang hadir berjumlah 30 merupakan perwakilan bendahara dari seluruh Instansi Vertikal dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tersebar di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Pada kesempatan kali ini mengusung tema Bimbingan Teknis Aplikasi E-Bupot dan Pengenalan SPT Unifikasi Bendahara Instansi Pemerintah. e-Bupot dan SPT Unifikasi merupakan salah satu bentuk inovasi Direktorat Jenderal Pajak yang dapat memudahkan instansi pemerintah untuk melakukan kewajiban perpajakannya dan dapat diimplementasikan mulai 1 September 2021.
Tim Penyuluh dari KPP Pratama Kubu Raya yang diwakili oleh Zaki Muhammad, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Kubu Raya, terlebih dahulu menjelaskan mengenai latar belakang dihapuskannya NPWP Bendahara dan diterbitkannya NPWP Instansi Pemerintah yang berlaku sejak 1 Juli 2020.
Sehubungan dengan pembenahan NPWP Bendahara tersebut, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) kemudian menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah.
Dijelaskan pada Pasal 3 ayat (1) dalam hal Instansi Pemerintah memberikan kewenangan kepada unit pelaksana di bawahnya untuk melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan /atau pengeluaran atas beban anggaran belanja, Instansi Pemerintah dapat menunjuk unit pelaksana tersebut sebagai Subunit Organisasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu untuk dan atas nama Instansi Pemerintah.
Bentuk dan Tata Cara Pembuatan SPT Masa Unifikasi juga dijelaskan oleh Asisten Penyuluh Pajak Suliswanto. Dalam paparannya, Sulis menyampaikan SPT Unifikasi dapat memberikan kemudahan dan pelayanan bagi Instansi Pemerintah dalam pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Dijelaskan juga manfaat yang akan didapatkan seperti menghitung PPh, membuat bukti pemotongan, membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh hanya dalam satu aplikasi. Untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut, wajib pajak terlebih dahulu melakukan pendaftaran sertifikat elektronik dan terdaftar di DJP Online.
Kegiatan berlangsung kondusif dan lancar, peserta berperan aktif memberikan pertanyaan dan telah dijawab tuntas oleh pemateri. Harapan peserta, setelah aplikasi diluncurkan agar dapat diadakan kembali pertemuan untuk melakukan simulasi penggunaan aplikasi e-Bupot dan SPT Masa Unifikasi.
- 19 views