
Tim Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mengunjungi tiga Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di sekitar Malinau Kota (Senin 16/8). Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 WITA dengan urutan sekolah yang dikunjungi adalah SMPN 1 Malinau Kota, SMPN 2 Malinau Kota, dan kemudian SMPN 3 Malinau Kota.
Tim KP2KP Malinau terdiri dari Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan dan beberapa pegawai KP2KP Malinau Samuel Febrianto dan Jupri Ari Siansyah. “Tujuan utama kegiatan tersebut adalah melakukan penyisiran tenaga pendidik yang belum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun 2020 dan melakukan edukasi perpajakan,” tuturnya.
Suharyani, perwakilan dari tenaga pendidik SMPN 1 Malinau Kota yang berhasil ditemui bertanya mengenai kegunaan pajak secara nyata yang bisa masyarakat rasakan secara langsung.
“Banyak sekali, Bu. Manfaat pajak yang dapat kita rasakan secara tersurat. Pajak berguna untuk membiayai semua pengeluaran negara seperti gaji pegawai negeri, tentara dan membayar utang negara. Selain itu pajak juga memiliki peran besar dalam pembangunan di Indonesia seperti pembangunan jembatan, jalan raya aspal, dan fasilitas umum,” jelas Samuel Febrianto menanggapi pertanyaan tersebut.
Andika Setiawan juga menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan adalah wajib termasuk untuk ASN (Aparatur Sipil Negara). Ia juga menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan tidak dikenakan biaya dan baru akan dikenakan denda/sanksi administrasi berupa STP (Surat Tagihan Pajak) oleh DJP apabila wajib pajak tidak atau terlambat melakukan pelaporan SPT Tahunan.
- 15 views