Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penyuluhan secara langsung pada wajib pajak yang datang ke kantor (Kamis, 12/8). Kegiatan penyuluhan ini dilakukan di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang.

Petugas melakukan hal tersebut lantaran wajib pajak yang datang hendak mengajukan permohonan asistensi pembuatan kode billing untuk pembayaran PPh Final masa pajak Mei dan Juni yang tentu saja sudah melewati batas akhir penyetoran mandiri PPh Final.

Para pengusaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 Miliar per tahun memiliki kewajiban perpajakan untuk menyetorkan sendiri pajaknya sebesar 0,5% dari peredaran bruto selama satu bulan. Pajak tersebut harus dibayarkan rutin setiap bulan sebelum tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila kewajiban tersebut tidak atau terlambat dilaksanakan, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi.

Salah satu wajib pajak yang mengunjungi KP2KP Pinrang Marwan Nurdin merupakan pelaku usaha pedagang eceran yang telat melakukan kewajiban perpajakan sebagaimana disebutkan diatas. Ia telat melakukan pembayaran pajak untuk masa Mei dan Juni sehingga petugas TPT memberikan edukasi langsung mengenai kewajiban Wajib Pajak UMKM, lalu membuatkan kode billing untuk selanjutnya dibayarkan oleh wajib pajak tersebut.

Setelah diberikan kode billing, Marwan mengucapkan terima kasih pada petugas KP2KP Pinrang karena sudah menjelaskan kembali mengenai kewajiban perpakannya. “Terima kasih Mas, saya menyadari bahwa saya lupa untuk membayar karena sedang sibuk beberapa bulan terakhir, semoga untuk pembayaran berikutnya bisa tepat waktu,” ujarnya mengakui kekhilafannya dengan menggunakan logat bugis Makassar yang khas.