Tim Penyuluh Kantor Wilayah DJP Riau kembali hadir dalam acara Bincang Pajak (Bijak) di Radio Bharabas 97,5 FM Pekanbaru guna menjelaskan insentif pajak di masa pandemi Covid-19 (Kamis,12/8). Acara yang berlangsung selama satu jam tersebut dimulai pada pukul 14.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB juga dapat disaksikan oleh masyarakat secara langsung melalui kanal Youtube Kanwil DJP Riau dan laman Facebook Radio Bharabas Pekanbaru.
Dipandu oleh penyiar Radio Bharabas Pekanbaru Ali Dahlan, Tim Penyuluh Kantor Wilayah DJP Riau menyampaikan bahwa terdapat perpanjangan waktu pemanfaatan insentif pajak sampai dengan 31 Desember 2021. Tentunya wajib pajak harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.
“Untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, wajib pajak harus menyampaikan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak secara online melalui website www.pajak.go.id," ujar Agus Suyanto selaku Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Riau.
Terdapat beberapa jenis insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak sampai dengan 31 Desember nanti, yaitu fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penangan pandemi Covid-19 (239/PMK.03/2020 stdtd. PMK-83/PMK.03/2021), insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 (PMK-9/PMK.03/2021 stdtd. PMK-82/PMK.03/2021), insentif PPN atas penyerahan rumah (PMK-21/PMK.010/2021), insentif PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu (PMK-31/PMK.010/2021), dan yang terbaru yaitu insentif PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan (PMK-102/PMK.010/2021).
Agus Suyanto menyebutkan bahwa PPKM dan pembatasan aktivitas saat pandemi Covid-19 ini tentunya memberikan dampak yang besar bagi pedagang eceran yang masih diharuskan untuk membayar sewa bangunan tempat usahanya, baik itu yang berada di ruko, pusat pertokoan, maupun di pusat perbelanjaan.
Untuk itu, insentif PPN atas penyerahan sewa ruangan atau bangunan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada dunia usaha karena pedagang eceran hanya perlu membayar sewanya saja sementara PPN atas jasa sewa ditanggung oleh pemerintah.
Masyarakat cukup antusias dengan program Bijak kali ini dilihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk baik melalui live chat Youtube Kanwil DJP Riau maupun chat WhatsApp Radio Bharabas. Salah satu pertanyaan muncul dari pemilik akun Youtube Drumz Gega, yaitu apakah untuk usaha UMKM yang terhenti selama enam bulan kemudian aktif lagi tetap mendapat insentif pajak hingga Desember 2021 yang langsung dijawab oleh Tim Penyuluh Kantor Wilayah DJP Riau.
Pada akhir acara, Tim Penyuluh Kantor Wilayah DJP Riau menghimbau agar wajib pajak segera memanfaatkan insentif pajak dan tidak lupa untuk menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak setiap bulannya. Tim Penyuluh Kantor Wilayah DJP Riau juga menyampaikan bahwa wajib pajak dapat mengakses informasi terkini mengenai perpajakan dengan mengakses akun instagram @pajariau, channel Youtube Kanwil DJP Riau, telepon Kring Pajak 1500200, atau pun melalui live chat yang tersedia pada situs web www.pajak.go.id.
Bagi Wajib Pajak yang memiliki keperluan untuk datang langsung ke KPP, dapat mengakses terlebih dahulu kunjung.pajak.go.id untuk memilih jadwal kedatangan dan mendapatkan nomor antrian.
- 30 views