Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Berkenaan dengan ketentuan tersebut, Pengusaha Kena Pajak yang hendak memanfaatkan fasilitas perpajakan ini wajib melampirkan berita acara serah terima rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang salah satunya memuat kode identifikasi rumah yang diserahterimakan.

Untuk mendapatkan kode identitas rumah dan mendaftarkan berita acara serah terima melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, Pengusaha Kena Pajak penjual harus mendapatkan akun aplikasi "SIRENG" dengan melakukan registrasi melalui asosiasi pengembang. Akun aplikasi "SIRENG" tersebut digunakan untuk login pada aplikasi "SIKUMBANG" untuk mendapatkan kode identitas rumah dan mendaftarkan berita acara serah terima.

Pengusaha Kena Pajak penjual dapat menghubungi asosiasi pengembang untuk mendapatkan akun aplikasi "SIRENG". Saluran informasi asosiasi pengembang tersebut dapat dilihat pada berkas terlampir di pengumuman ini.

Pengusaha Kena Pajak penjual yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan kode identitas rumah dan mendaftarkan berita acara serah terima dapat menghubungi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, pada hotline: 0800-10-77377 atau email: hotline.ppdpp@gmail.com. Selain itu dapat juga mengunjungi laman https://ppdpp.id.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan insentif pajak ini.