Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi mulai membuka layanan semi tatap muka untuk mengantisipasi kebijakan pemerintah yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hinggal tanggal 9 Agustus 2021 bagi wajib pajak di Kabupaten Tangerang (Selasa, 3/8).

Wajib pajak diwajibkan untuk mendaftar antrean melalui kunjung pajak sebelum kedatangan. Layanan semi tatap muka dilakukan dengan metode penyaringan melalui dropbox untuk layanan loket TPT. Pengarah layanan memeriksa kesesuaian nama dan identitas wajib pajak, memeriksa suhu tubuh, melakukan scan UV sterilization terhadap berkas dan meneruskan berkas yang akan diproses ke petugas loket.

Dalam hal petugas loket meminta wajib pajak untuk bertemu langsung, maka pengarah layanan hanya mengizinkan wajib pajak tanpa pendamping untuk masuk ke loket TPT.

“Semua petugas agar selalu melengkapi diri dengan perlindungan seperti masker rangkap, hand sanitizer dan menjaga protokol kesehatan selama berinteraksi dengan wajib pajak,” ujar Kepala KPP Pratama Kosambi Yudi Asmara Jaka Lelana.