
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan kembali mengadakan kelas pajak secara dari mengenai edukasi insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 di KPP Pratama Jakarta Penjaringan, Jakarta (Jumat, 13/8). Kegiatan ini diselenggarakan melalui aplikasi Zoom Meeting.
Sebanyak 45 wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Penjaringan mengikuti kelas pajak selama tiga hari yang dibuka oleh Amril Nurman, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Penjaringan. Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan menyampaikan materi tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2021 Perubahan atas PMK Nomor 9 Tahun 2021 terkait insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.
Mura Novia Nur Annisaq selaku salah satu narasumber mengatakan bahwa meskipun kegiatan ini tidak dilaksanakan secara tatap muka namun merupakan rangkaian kegiatan penyuluhan. Tujuannya agar setiap informasi perpajakan khususnya insentif pajak bisa dipahami dan diterapkan dengan baik oleh wajib pajak.
“Kami terus mengajak kawan pajak untuk memanfaatkan insentif pajak sebagai salah satu bentuk kepedulian pemerintah untuk pemulihan ekonomi, kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan berbagai fasilitas dan kemudahan,” terang Mura Novia.
Peserta mengikuti kelas pajak dengan antusias terlihat dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan. KPP Penjaringan berharap dengan kegiatan kelas pajak online ini dapat membantu wajib pajak memahami dan memanfaatkan insentif pajak dari pemerintah di masa pandemi Covid-19 secara optimal.
- 23 views