
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang melakukan kegiatan penyitaan aset berupa Rumah Toko (Ruko) bertingkat 2 (dua) berlokasi di Bangkinang Kota yang menjadi gudang barang milik Penunggak Pajak (Kamis,19/8). Penunggak Pajak yang bergerak di bidang perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya itu masih menunggak pajak sebesar Rp637juta.
Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. JSPN mencari informasi mengenai aset apa saja yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang menunggak pajak guna dijadikan objek sita.
Dengan dilaksanakannya kegiatan penyitaan ini, KPP Pratama Bangkinang berharap dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera memenuhi kewajibannya. KPP Pratama Bangkinang akan selalu mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya baik secara soft collection yaitu melakukan komunikasi persuasif dengan wajib pajak/penanggung pajak maupun hard collection yaitu salah satunya dengan cara penyitaan.
Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajibannya.
Kepala KPP Pratama Bangkinang Meidijati menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan kepada wajib pajak agar memenuhi kewajiban pajaknya, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan wajib pajak belum juga melunasi tunggakan pajaknya.
Meidijati menyampaikan bahwa barang hasil sita tersebut akan segera dilakukan pelelangan jika dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah penyitaan tunggakan pajak tidak dilunasi.
Dengan adanya tindakan penyitaan, wajib pajak menyampaikan akan segera melakukan upaya pelunasan dengan cara mengangsur utang pajak tersebut.
- 370 views