Wati yang merupakan seorang pengusaha datang ke KP2KP Bengkayang dengan tujuan untuk berkonsultasi tentang informasi perpanjangan insentif bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) (Senin, 16/8).

Wati adalah salah satu pengrajin rotan yang berasal dari Desa Sekida Kec. Jagoi Babang yang dikenal dengan hasil kerajinan tangannya. Wati mengaku usahanya sangat terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 yang masih ada hingga saat ini sehingga pendapatannya pun sangat menurun drastis.

Wati menceritakan, pada bulan Juli, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 82/PMK.03/2021 terkait perubahan atas PMK nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak pandemi Covid-19 termasuk mengatur waktu perpanjangan pemanfaatan insentif pajak sampai dengan Desember 2021. Ketentuan ini turut mengatur tentang PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, PPh Final pasal 4 ayat (2) yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Menurut Wati, ia mengetahui informasi tentang PMK ini dan langsung berniat untuk berkonsultasi dengan kantor pajak terdekat. Wati juga mengatakan informasi terkait perpanjangan ini didapatkan dari postingan sosial media KP2KP Bengkayang.

“Saya baru tahu ada perpanjangan ini dari facebook KP2KP Bengkayang. Sebelumnya saya juga sudah pernah laporan insentif sampai bulan Juni tapi dapat kabar lagi bahwa kebijakannya diperpanjang sampai Desember 2021,” kata Wati.

Wati mengaku terbantu terhadap kebijakan pemerintah untuk memperpanjang jangka waktu pemberian insentif ini karena menurutnya banyak pengusaha UMKM sepertinya yang kurang bernasib mujur ketika masa pandemi yang masih berlangsung hingga sekarang ini.

“Kami sendiri merasa terbantu dengan adanya program insentif pajak UMKM yang diperpanjang kali ini karena setidaknya dapat meringankan usaha kami yang terkena dampak yang cukup hebat akibat dari virus Covid-19 yang masih berlangsung hingga sekarang,” ujar Wati.

Meskipun menjadi salah satu wajib pajak yang dapat menikmati fasilitas insentif UMKM ini, Wati berharap kedepannya bahwa kondisi ini dapat mereda dan dapat kembali normal sehingga para warga negara khususnya wajib pajak dapat memberikan kembali kontribusinya ke negara berupa pajak sehingga pendapatan, anggaran, serta peningkatan secara ekonomi khususnya dapat terwujud sesegera mungkin.

“Harapan kami sebagai wajib pajak jika kedepannya kondisi semakin membaik, kami ingin membantu memberikan kontribusi kami kepada negara sebagai timbal balik, sehingga pembangunan dan ekonomi juga dapat pulih kembali. Intinya kami ingin sama-sama pulih untuk kedepannya,” harap Wati.