Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon kembali membuka layanan perpajakan di kantor (Rabu, 18/8). Layanan perpajakan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi serta tetap mengedepankan kepuasan wajib pajak sebagai pemangku kepentingan.

Wajib Pajak yang datang pertama pada saat itu merupakan salah satu wajib pajak badan yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Hizkia Tuelah yang merupakan salah satu pegawai dari CV Asli Mandiri datang untuk melakukan konsultasi terkait tata cara pembuatan faktur pajak karena ini merupakan kali pertama sejak dikukuhkan pada bulan Mei 2021.

Wajib Pajak merasa puas terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh petugas saat itu.

“Pelayanan yang diberikan sudah sangat baik dan saya sudah paham dalam membuat faktur pajak. Terima kasih KP2KP,“ kata Hizkia.

Pada kesempatan itu, petugas KP2KP Tomohon kembali mengingatkan terkait kewajiban perpajakan lainnya yang menjadi tanggung jawab wajib pajak setelah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak.