Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara kembali membuka layanan perpajakan tatap muka terbatas Kota Bekasi (Senin, 16/8). Di hari pertama layanan perpajakan tatap muka terbatas dibuka, KPP Pratama Bekasi Utara menekankan agar petugas pajak serta wajib pajak yang datang tetap mengedepankan protokol kesehatan,
Sebelum jam layanan dibuka, seluruh area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Bekasi Utara telah dilakukan penyemprotan disinfektan. Sebelum memasuki pintu masuk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), wajib pajak juga diwajibkan untuk mencuci tangan dan mengukur suhu badan.
Usai mendapat layanan perpajakan, petugas pajak yang ada di TPT membagikan masker kepada wajib pajak. Penyemprotan disinfektan khusus juga dilakukan agar tercipta rasa aman bagi wajib pajak yang akan dilayani berikutnya.
Meski layanan perpajakan tatap muka dilakukan secara terbatas namun jam layanan tidak berubah, yakni tetap dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Agar tidak menimbulkan kerumunan, jumlah wajib pajak yang hadir perharinya dibatasi. Wajib pajak yang datang harus sudah mengisi formulir antrean online di www.kunjung.pajak.go.id.
- 16 views