Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Perdagangan melaksanakan penyisiran kepada wajib pajak yang memiliki usaha kelapa sawit di Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun (Selasa,10/8).
Penyisiran tersebut dilakukan dengan tujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak yang memiliki usaha namun belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebelumnya wajib pajak yang belum memiliki NPWP diberikan arahan mengenai pembayaran pajak khusus Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM).
"Wajib pajak yang kami temui memiliki usaha kelapa sawit. Untuk itu kami berikan arahan agar wajib pajak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan tentunya membayarkan pajak sebesar 0,5% dari penghasilan kotornya," tutur Kepala KP2KP Perdagangan Maringan Hasugian.
- 16 views