“Selamat pagi Bapak dan Ibu, kawan pajak. Pada hari ini, Bapak dan Ibu berkesempatan untuk berbincang-bincang santai bersama tim kami terkait pemanfaatan insentif pajak. Kami berharap kebijakan perpanjangan masa berlaku insentif pajak bisa menjadi ‘angin segar’ bagi kelangsungan usaha Bapak Ibu sekalian. Maka dari itu, silakan Bapak dan Ibu memanfaatkannya dengan sebaik mungkin agar pemulihan ekonomi nasional dapat segera terwujud. Tim kami siap mengawal Bapak dan Ibu sekalian dalam proses pemanfaatannya,” ucap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik saat membuka acara bertajuk Ngobrol Santai Insentif Pajak yang terselenggara secara daring via aplikasi Zoom Meeting di Gedung KPP Madya Gresik (Kamis, 29/7).

Dua orang Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Gresik, yaitu Rizqi Fitriana dan Zakiah bertindak sebagai pemandu acara sekaligus pembicara yang menanggapi setiap pertanyaan juga pernyataan dari wajib pajak. Sesi obrolan bersama wajib pajak dimulai setelah Rizqi usai menyampaikan paparan tentang kilas balik kebijakan pemberian insentif perpajakan sejak awal pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia pada bulan Maret 2020 hingga saat ini.

“Mari kita sedikit menilik kembali berbagai kebijakan pemberian insentif perpajakan sebagai respons terhadap pandemi Covid-19 yang telah dituangkan dalam bentuk peraturan-peraturan mulai dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-23/PMK.03/2020 hingga yang terbaru PMK-82/PMK.03/2021. Dalam hal ini, pemerintah telah melakukan berkali-kali perubahan peraturan menyesuaikan kondisi dunia usaha dan perekonomian nasional secara keseluruhan,” terang Rizqi di hadapan sekitar 80 wajib pajak yang bergabung dalam ruang virtual.

Pada sesi obrolan bersama wajib pajak, laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak menjadi bahasan yang paling sering dibicarakan. Ternyata masih cukup banyak wajib pajak yang telah memenuhi syarat dan memperoleh persetujuan untuk bisa memanfaatkan insentif pajak, namun tidak menyampaikan laporan realisasi atas pemanfaatannya. Sehingga, hal tersebut menjadi perhatian khusus bagi Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Gresik.

“Kawan pajak sekalian, laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak ini sifatnya wajib dilakukan sebagai pengganti atas kewajiban pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan tapi telah ditanggung oleh pemerintah. Apabila laporan realisasi tidak dilaksanakan oleh wajib pajak yang sudah memperoleh persetujuan atas penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak lewat situs web www.pajak.go.id, wajib pajak tersebut dianggap tidak memanfaatkan insentif dan harus membayarkan pajak terutangnya secara penuh ke rekening kas negara seperti biasa,” tegas Rizqi.

Rizqi menambahkan pula bahwa pelaporan realisasi atas pemanfaatan insentif pajak ini batas waktunya adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak yang bersangkutan berakhir. “Kawan pajak, mari laporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak ini paling lambat tanggal 20 tiap bulan setelah masa pajak berakhir pada akun DJP Online masing-masing di situs web www.pajak.go.id. Laporkan realisasimu, dapatkan insentif pajakmu,” seru Rizqi. (Way)