Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar mengadakan kelas pajak bagi pelaku UMKM yang ada di kota dan kabupaten Blitar (Blitar, 9/8). Kelas pajak kali ini diadakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dengan mengambil tema Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan UMKM dan Insentif Perpajakan bagi UMKM terdampak Covid-19.

Diikuti oleh 12 Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM di Blitar, kegiatan berjalan secara lancar. Materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Blitar.