Sebanyak 72 wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menghadiri kelas pajak virtual yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan  secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari ruang rapat KPP Pratama Semarang Selatan, Semarang (Kamis, 19/8).

Tujuan kegiatan ini adalah memberikan edukasi terkait perpanjangan insentif pajak bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK-03/2021.

Acara dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan I Adi Santoso, selaku perwakilan Kepala KPP.  Adi menyampaikan bahwa negara memberikan sejumlah insentif perpajakan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Insentif perpajakan tersebut meliputi insentif bagi wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 dan insentif penanganan pandemi.

“Adapun pada hari ini pembahasan akan difokuskan pada insentif bagi wajib pajak terdampak Covid-19, khususnya Wajib Pajak UMKM,” ungkap Adi.

Bertindak sebagai narasumber adalah asisten penyuluh pajak Hudyoro Indreswara. Ia memaparkan pokok perubahan pada PMK-82/PMK.03/2021 dibandingkan dengan aturan sebelumnya. “Secara mendasar, terdapat penambahan pasal pada PMK-82 yaitu pasal 18 dan ketentuan peralihan,” terang Hudyoro. Narasumber menegaskan poin-poin perubahan yakni jangka waktu pemanfaatan insentif, pihak yang berhak menerima insentif, serta teknis pemanfaatan insentif.

Narasumber juga memaparkan 6 jenis insentif pajak yang dapat dimanfaatkan wajib pajak. Insentif pajak tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pengurangan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh pasal 22 impor, PPh final UMKM DTP, PPh final jasa konstruksi DTP bagi sektor padat karya tertentu, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi wajib pajak berisiko rendah yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak 5 miliar rupiah.

Pada sesi kedua, narasumber mempraktikkan simulasi pengisian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final UMKM pada laman pajak.go.id.  Sesi terakhir yaitu diskusi dan tanya jawab. Sejumlah wajib pajak mengajukan pertanyaan melalui kolom chat Zoom. Pertanyaan yang diajukan seputar teknis pemanfaatan insentif pajak baik bagi wajib pajak yang sudah maupun belum memanfaatkannya.

Salah seorang wajib pajak bernama Lusiana, perwakilan dari PT Teka Karya Barutama menanyakan mengenai perlu tidaknya wajib pajak UMKM untuk membuat kode billing untuk kelengkapan laporan realisasi. Sementara Wajib Pajak Orang Pribadi Gunawan Teguh menanyakan boleh tidaknya wajib pajak memanfaatkan insentif kembali jika sebelumnya sudah pernah memanfaatkannya.

Pasca sesi diskusi, Adi Santoso memberikan rangkuman terkait pembahasan materi pada kelas pajak ini. “Pada dasarnya, PPh final UMKM DTP itu tetap ada pajaknya yang dibayarkan oleh negara. Oleh karenanya, untuk mempermudah administrasi atas klaim tersebut, wajib pajak diminta untuk dapat menyampaikan data secara valid pada laporan realisasi,” pungkas Adi.