Tim Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III membuka tiga sesi kelas pajak daring dengan tema "Kewajiban Perpajakan dan Insentif Pajak untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai dari tanggal 9 sampai dengan 10 Agustus 2021. Kegiatan ini merupakan respon atas ditetapkannya peraturan terbaru terkait insentif pajak yang memperluas sektor dan memperpanjang jangka waktu insentif pajak hingga 31 Desember 2021.
"Insentif untuk UMKM pada PMK-82/PMK.03/2021 ini adalah insentif untuk wajib pajak yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Wajib pajak tidak perlu mengajukan Surat Keterangan dan cukup menyampaikan Laporan Realisasi yang disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya," ujar Fungsional Penyuluh Perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat III Lala Krisnalia saat menyampaikan materi kelas pajak secara daring di Bogor (Selasa, 10/8).
Kelas pajak yang dimulai pada Senin 9 Agustus 2021 pukul 09.00 WIB tersebut diikuti oleh 62 wajib pajak dari berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang ada di wilayah Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi. Fungsional Penyuluh Perpajakan Kanwil DJP Jawa Barat III Fitria Murty juga turut menyampaikan beberapa hal terkait kewajiban perpajakan untuk UMKM.
"Jadi, objek pajak dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 ini adalah peredaran bruto yang tidak melebihi 4,8 miliar per tahun. Untuk wajib pajak berbentuk Perseroan Terbatas (PT) hanya dapat memanfaatkan selama 3 tahun. Wajib pajak berbentuk Persekutuan Komanditer atau CV dapat memanfaatkan hingga 4 tahun dan untuk wajib pajak orang pribadi. Tarifnya hanya 0,5% dari omzet," jelas Fitria.
Pada penutup acara, Lala mengingatkan untuk wajib pajak yang tidak lapor realisasi tepat waktu tidak dapat memanfaatkan insentif. Pelaporan juga cukup mudah dengan mengakses situs pajak.go.id pada menu eReporting. Terdapat juga menu permohonan surat keterangan pada menu KSWP di pajak.go.id untuk wajib pajak yang yang bertransaksi dengan Pemerintah atau wajib pajak pemungut lain.
Tim Penyuluh berharap dengan adanya kelas insentif pajak dapat menjangkau lebih banyak sektor dan dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang lebih panjang oleh masyarakat di wilayah Bogor hingga Bekasi. Tim Penyuluh juga menginginkan agar program ini dapat diketahui oleh wajib pajak lain agar dapat ikut merasakan manfaat insentif pajak yang telah diberikan oleh Pemerintah.
- 27 views