Lurah Kelurahan Airmadidi Bawah Silvana Diana Bolang selaku Relawan Pajak non Mahasiswa mengadakan edukasi dan penyuluhan Bea Meterai kepada perangkat pemerintahan dan masyarakat desa Airmadidi Bawah. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kelurahan Airmadidi Bawah, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Kamis, 12/8).
Edukasi ini diselenggarakan bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut).
Edukasi ini dilaksanakan guna memperkenalkan aturan baru terkait Bea Meterai yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Bea Meterai, yang mengatur tarif tunggal Rp10.000,00 sejak 1 Januari 2021.
Edukasi diawali dengan pembukaan acara oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Pingkan Johana Pangemanan dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Lurah Kelurahan Airmadidi Bawah Silvana Diana Bolang.
Acara berlangsung dengan lancar dan disambut penuh antusias dari para peserta edukasi, hal ini terlihat dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan seputar Bea Meterai ini.
- 17 views