Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Pinrang mengajak wajib pajak di wilayah Kabupaten Pinrang untuk memanfaatkan aplikasi M-Pajak (Rabu, 4/8).

Hal ini sesuai dengan yang telah dilakukan oleh petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang saat memberi penyuluhan langsung kepada wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak. Dalam kesempatan tersebut, Petugas TPT menjelaskan cara menggunakan aplikasi M-Pajak dengan seksama.

Aplikasi M-Pajak diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada 4 Juni lalu. Aplikasi ini memiliki fitur unggulan yang mempermudah wajib pajak untuk melakukan penyetoran pajak. Selain itu, dengan aplikasi M-Pajak, wajib pajak bisa menemukan lokasi kantor pajak terdekat, mengetahui berita perpajakan terbaru, serta info mengenai batas waktu pelaporan dan penyetoran pajak.

“Sekarang ini masa modern, jadi semua kebutuhan bisa dilakukan tanpa keluar rumah. Contohnya aplikasi M-Pajak ini yang membantu saya membuat billing untuk membayar pajak lewat HP. Terima kasih kepada petugas yang sudah membantu menjelaskan bagaiamana cara menggunakan aplikasi ini,” ujar wajib pajak bernama Ahmad ketika selesai membuat kode billing melalui gawai miliknya.

Meski sistem self assessment memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri, kenyataannya masih banyak wajib pajak yang belum mengerti bagaiamana cara membuat kode billing melalui laman djponline.pajak.go.id. Beberapa dari mereka berpendapat bahwa membuat kode billing melalui laman tersebut masih perlu banyak langkah yang harus dilakukan. Berbeda dengan aplikasi M-Pajak yang pada tampilan awal sudah terdapat pilihan untuk membuat kode billing, sehingga lebih mudah untuk digunakan oleh wajib pajak.

Dengan aplikasi M-Pajak ini, pihak KP2KP Pinrang berharap di masa mendatang akan terdapat fitur-fitur yang mampu mewadahi semua kewajiban perpajakan wajib pajak sehingga dapat dilakukan dengan lebih mudah, lebih cepat dan lebih personal.